TEMPO.CO, Jakarta - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, pendapatan para pengemudi ojek online turut kena imbas.
Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono mengatakan adanya pembatasan yang dimulai sejak 3 Juli 2021 tersebut berdampak terhadap pendapatan para mitra driver.
"PPKM Darurat ini menurunkan pendapatan rekan-rekan driver ojol 20-30 persen dibandingkan dengan sebelumnya," katanya kepada Bisnis.com, Senin, 12 Juli 2021.
Menurut dia, hal tersebut terjadi lantaran banyaknya akses jalan yang disekat. Bukan itu saja, aturan yang mewajibkan pengusaha makanan seperti restoran dan rumah makan tutup lebih awal juga berdampak pada pendapatan para pengemudi ojol.
PPKM Darurat yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021 telah beberapa kali dievaluasi. Teranyar, pemerintah disebut-sebut akan lebih mengetatkan operasional sarana transportasi.
Kabarnya, usulan kebijakan itu telah mendapat restu dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Minggu (11/7/2021). Selanjutnya, pembahasan aturan turunan dilakukan di tingkat Kementerian Perhubungan.